LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
NONAMAJABATAN DALAM DINAS (PEKERJAAN)ALAMAT RT/RWJABATAN DALAM KEPENGURUSANSK KEPALA DESAPERIODE
1RAMLIDINAS ANGKATAN DARATRT.10/RW.03KETUASK.144/06/2014 TGL.09-05-20142014 S/D 2020
2ABDUL MUKTIWIRASWASTART.03/RW.04WAKIL KETUASK.144/06/2014 TGL.09-05-20142014 S/D 2020
3JAJAD SUDRAJADWIRASWASTART.05/RW.05SEKRETARISSK.144/06/2014 TGL.09-05-20142014 S/D 2020
4SUTEJO,S.PdGURURT.03/RW.05BENDAHARASK.144/06/2014 TGL.09-05-20142014 S/D 2020
5TARJOKOWIRASWASTART.01/RW.05SEKSI: -PEMUDA  
     -OLAH RAGASK.144/06/2014 TGL.09-05-20142014 S/D 2020
     -DAN KESENIA  
6WAMADWIRASWASTART.01/RW.05SEKSI: -PEMBANGUNAN  
     PRASARANASK.144/06/2014 TGL.09-05-20142014 S/D 2020
     -DAN LINGKUNGAN HIDUP  
5WASROWIRASWASTART.09/RW.01SEKSI:-AGAMA  
     SK.144/06/2014 TGL.09-05-20142014 S/D 2020
     -KESEJAHTERAAN SOSIAL